Transmigrasi : Pengertian, Syarat, Tujuan dan Jenisnya
Pengertian
Transmigrasi (dari bahasa Belanda: transmigratie) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia.
Lahan transmigrasi |
Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut Transmigran.
Syarat Transmigran
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Syarat untuk menjadi Transmigran:
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah di mana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Kondisi daerah transmigrasi |
Tujuan Transmigrasi
Transmigrasi memiliki tujuan yaitu menurut undang-undang pokok yang mengatur mengenai program transmigran adalah :
Program transmigrasi merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Penyelenggaraanya diarahkan untuk membantu suksesnya pembangunan daerah terutama di bidang pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan taraf hidup, pengembangan daerah, pemerataan penyebaran penduduk, pemerataan penyebaran pembangunan keseluruhan wilayah negara, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, kesatuan dan persatuan nasional, pertahanan nasional memperkuat ketahanan nasional.
Pada umumnya penduduk yang ditransmigrasikan adalah mereka yang keadaan sosial ekonominya lemah yang sebagian besar dan mereka terdiri dari petani yang rnempunyai atau tidak rnempunyai tanah di daerah yang penduduknya padat.
Transmigrasi memiliki tujuan yaitu untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigrasi dan memperkuat ketahanan nasional.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa yang menjadi tujuan transmigrasi adalah untuk meratakan sebaran penduduk terutama keluar Pulau Jawa, memberikan bantuan kepada penduduk untuk meningkatkan taraf hidup di bidang pertanian, untuk menumbuhkan daerah-daerah ekonomi dan pertanian yang baru di luar Pulau Jawa, menciptakan lapangan kerja, memanfaatkan sumber- sumber alam serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa agar tercipta suatu pertahanan dan keamanan nasional.
Jenis Transmigrasi
1. Transmigrasi lokal
Transmigrasi ini merupakan jenis transmigrasi yang pertama. Ini dilakukan oleh orang-orang yang masih dalam satu wilayah dan lingkup provinsi.
2. Transmigrasi swakarya
Transmigrasi ini bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada transmigran. Ini merupakan jenis transmigrasi dari pemerintah berupa jaminan hidup selama beberapa bulan.
3. Transmigrasi sektoral
Transmigrasi sektoral ini merupakan jenis transmigrasi yang dibedakan dari pembiayaan. Untuk biaya ditanggung bersama-sama para transmigran.
4. Transmigrasi umum
Transmigrasi ini dilakukan adanya faktor-faktor dorongan yang berasal dari daerah asal, seperti sumber daya alam telalu sempit atau jarang ditemukan lapangan pekerjaan. Transmigrasi ini dicanangkan oleh pemerintah. Untuk biaya ditanggung pemerintah.
5. Transmigrasi keluarga
Ini merupakan transmigrasi mandiri yang biaya ditanggung pihak keluarga bukan pemerintah.
6. Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi ini dilakukan dengan biaya sendiri, tapi berdasarkan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah.
7. Transmigrasi bedol desa
Ini merupakan transmigrasi yang dilakukan secara massal. Karena yang ikut transmigrasi ini dalam jumlah besar dari satu desa. Transmigrasi ini dengan biaya dari pemerintah dan disediakan fasilitas juga.
Posting Komentar untuk "Transmigrasi : Pengertian, Syarat, Tujuan dan Jenisnya"