Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Transmigrasi : Pengertian, Syarat, Tujuan dan Jenisnya

Pengertian 

Transmigrasi (dari bahasa Belanda: transmigratie) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. 

Transmigrasi
Lahan transmigrasi


Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut Transmigran.

Syarat Transmigran

Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Syarat untuk menjadi Transmigran:

  • Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
  • Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah di mana pendaftar berdomisili.
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
  • Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
  • Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

Transmigrasi
Kondisi daerah transmigrasi

Tujuan Transmigrasi

Transmigrasi   memiliki   tujuan   yaitu   menurut   undang-undang   pokok   yang mengatur mengenai program transmigran adalah :

Program transmigrasi merupakan bagian dari pembangunan nasional. 

Penyelenggaraanya   diarahkan   untuk   membantu   suksesnya   pembangunan daerah terutama di bidang pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan taraf hidup, pengembangan daerah, pemerataan penyebaran penduduk, pemerataan penyebaran pembangunan keseluruhan wilayah negara, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia, kesatuan dan persatuan nasional, pertahanan nasional memperkuat ketahanan nasional.

Pada umumnya penduduk yang ditransmigrasikan adalah mereka yang keadaan sosial ekonominya lemah yang sebagian besar dan mereka terdiri dari petani yang rnempunyai atau tidak rnempunyai tanah di daerah yang penduduknya padat.
Transmigrasi memiliki tujuan yaitu untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigrasi dan memperkuat  ketahanan  nasional.

Berdasarkan   uraian   di atas   dapat   diketahui   bahwa   yang   menjadi   tujuan transmigrasi adalah untuk meratakan sebaran penduduk terutama keluar Pulau Jawa, memberikan bantuan kepada penduduk untuk meningkatkan taraf hidup di bidang pertanian, untuk menumbuhkan daerah-daerah ekonomi dan pertanian yang baru di luar Pulau Jawa, menciptakan lapangan kerja, memanfaatkan sumber- sumber alam serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa agar tercipta suatu pertahanan dan keamanan nasional.

Jenis Transmigrasi

1. Transmigrasi lokal 

Transmigrasi ini merupakan jenis transmigrasi yang pertama. Ini dilakukan oleh orang-orang yang masih dalam satu wilayah dan lingkup provinsi.

2. Transmigrasi swakarya 

Transmigrasi ini bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada transmigran. Ini merupakan jenis transmigrasi dari pemerintah berupa jaminan hidup selama beberapa bulan.

3. Transmigrasi sektoral 

Transmigrasi sektoral ini merupakan jenis transmigrasi yang dibedakan dari pembiayaan. Untuk biaya ditanggung bersama-sama para transmigran.

4. Transmigrasi umum 

Transmigrasi ini dilakukan adanya faktor-faktor dorongan yang berasal dari daerah asal, seperti sumber daya alam telalu sempit atau jarang ditemukan lapangan pekerjaan. Transmigrasi ini dicanangkan oleh pemerintah. Untuk biaya ditanggung pemerintah.

5. Transmigrasi keluarga 

Ini merupakan transmigrasi mandiri yang biaya ditanggung pihak keluarga bukan pemerintah.

6. Transmigrasi swakarsa 

Transmigrasi ini dilakukan dengan biaya sendiri, tapi berdasarkan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah.

7. Transmigrasi bedol desa 

Ini merupakan transmigrasi yang dilakukan secara massal. Karena yang ikut transmigrasi ini dalam jumlah besar dari satu desa. Transmigrasi ini dengan biaya dari pemerintah dan disediakan fasilitas juga.





Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Transmigrasi : Pengertian, Syarat, Tujuan dan Jenisnya"